TANGERANG - Standart pelaksanaan cut and fill adalah meratakan struktur tanah yang tidak rata menjadi rata, dan proses tersebut biasanya masih dalam satu lokasi menggali dan menutup bagian lokasi yang tidak rata menjadi rata.
Apa bila pelaksanaan cut and fill itu cuma hanya menggali tapi tidak ada penutupan disinyalir melakukan penambangan, jelas hal tersebut membutuhkan ijin usaha penambangan (IUP).
Dalam pelaksanaannya cut and fill banyak sekali di salah gunakan karna harus di lihat dari sisi keamanan warga sekitar juga. Apa lagi hal tersebut di lakukan di sekitar permukiman penduduk atau di tengah kota.
Dalam Pantauan awak media Pelaksanaan cut and fill seperti yang sedang beroperasi di Desa Singa Bangsa Rt02/Rw01, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor itu diduga cuma hanya menggali dan memindahkan tanahnya atau menjual ke tempat lain, Rabu, (14/9/2022).
Dalam gambar yang saya tampilkan lahan seluas 125 Ha dan lahan yang digarap kurang lebih 7 Ha seperti ini sudah barang tentu yang di lakukan adalah penambangan, bukan proses cut and fill karena melakukan penggalian dan bahan material yang di dapat di pindahkan ke suatu tempat lain bukan dalam lokasi yang sama.
Apa bila perusahaan pengembang tersebut melakukan hal itu, pengembang harus mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Sumber Daya Mineral telah menerbitkan (Permen ESDM) pada Permen yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2013 itu, yakni pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan atau batubara yang tergali, wajib terlebih dahulu mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi penjualan produksi.
Pada ayat 2 disebutkan, badan usaha yang dimaksud pada ayat 1 itu, yakni: 1). Pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan; 2). Pembangunan konstruksi pelabuhan; 3). Pembangunan terowongan; 4). Pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan atau 5). Pengerukan alur lalu lintas sungai dan atau laut.
Pada ayat itu juga dengan tegas dinyatakan, badan usaha yang dimaksud pada ayat 2 tersebut, walaupun tidak menjual mineral dan akan memanfaatkannya untuk kepentingan sesuai bidang usahanya, tetap wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan. Lantas, pada ayat 3, kewajiban memiliki IUP kecuali untuk badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan.
Menanggapi hal itu Sekjen DPP LSM GEMPPAR, Nuryadi Mengatakan, Proyek cut and fill yang yang berlokasi di Desa Singa Bangsa kecamatan Tenjo saya menduga hanya mengambil keuntungan saja dengan berkedok cut and fill.
Kenapa saya bilang seperti itu, ini judulnya cut and fill loh, tapi saya menemukan surat perjanjian mereka ada harga untuk per mobilnya, artinya mereka menggali lahan dan menjualnya ke luar dengan harga yang sudah di tentukan oleh pihak pengembang.
Kalau sudah menjual tentunya harus ada ijin IUP nya, nanti akan kami pertanyakan terkait izin proyek tersebut ke semua instansi, " Ujarnya. (Red)