Rangkasbitung - Dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu yang terjadi diwilayah hukum Polda Banten khususnya di Kabupaten Lebak, Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelesaikan berkas perkara pada Kamis (23/12).
Adapun berkas perkara telah dinyatakan P.21 (berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum) sehingga dalam tahapan selanjutnya penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Kegiatan tersebut di laksanakan dimulai pada pukul 10.00 Wib dan berlangsung hingga pukul 13.00 Wib di ruang Tahap II seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Lebak yang beralamat di Jl. MH. Iko Djatmiko No. 3, Rangkasbitung, Muara Ciujung Lebak, Kabupaten Lebak, Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan kepada seluruh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten agar lebih semangat dan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin mengingkat.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum tersebut, maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai. Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan hukum yang tetap.